Banyak Dihujat, Ini Kata Kuasa Pengugat soal Kasus Ayah Renta…

loading…
Kemudian Deden menguasakan gugatan ini kepada Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini yang merupakan rekan sejawat almarhumah Masitoh.
Musa Darwin Pane mengatakan, perkara ini bermula dari masalah sewa menyewa toko berukuran 3×2 meter persegi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung sejak 2012.
Baca juga: Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan
Toko tersebut berada di lahan milik tergugat RE Koswara bekas Bioskop Mawar. Pada 2020, Deden sudah menyerahkan uang sewa Rp8 juta ke tergugat Koswara.
“Namun belum lama, setelah menyerahkan uang, pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah. Sedangkan toko lain di lahan itu tetap boleh. Kan tidak adil. Warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden. Apalagi sekarang masa COVID-19,” kata Musa via ponselnya, Rabu (20/1/2021).
Musa mengemukakan, Koswara beralasan meminta Deden pindah karena lahan itu akan dijual. Uang hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lain karena lahan itu peninggalan orang tua Koswara.
Baca: Tanpa Dibayar, 40 Advokat Siap Bela Ayah Renta yang Digugat Anak Kandungnya Rp3 Miliar