Gempar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Usai Divaksin, Pelakunya…

loading…
Baca juga: Penyebar Hoax Kasdim Gresik Mayor Sugeng Riyadi Meninggal Usai Vaksinasi Sinovac Terlacak
Tersangka menjalani hukuman atas kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 15 tahun. Diduga, tersangka bisa menggunakan telepon seluler (Ponsel) selama di dalam Lapas dengan cara diselundupkan secara diam-diam.
“Tersangka saat ini dalam proses penyidikan. Status tersangka bukan ditangkap karena dia (tersangka) ada di dalam Lapas Porong,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (20/1/2021).
Meski tersangka saat ini menjalani hukuman, imbuhnya, namun tetap akan dilakukan proses hukum . Adapun penyidikan nantinya akan dilakukan oleh Polres Gresik, dan dibantu oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Pemeriksaan nanti juga akan melibatkan pihak Lapas.
Proses pengadilannya juga seperti pengadilan pada umumnya. Bedanya hanya tersangka sudah di dalam Lapas. “Untuk dua penyebar hoaks lainnya, saat ini masih dalam pendalaman. Kedua pelaku lain itu saat ini diketahui di luar Jatim,” tandas Gatot.
Baca juga: Fotografer di Batam Gasak Gadis-gadis Belia, Bermodal Kamera Tiduri 10 Anak, 2 Hamil