Perakit Bom dan Puluhan Ton Bahan Peledak Diamankan

loading…
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa Pottasium Chlorate 1.020 karung seberat 25.500 kg atau 25 ton. Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yassin mengatakan, kedua tersangka yakni MB (43) sebagai perakit bom ikan dan WP (34). WP sendiri merupakan Dirut PT DTMK.
Baca juga: Tim Gabungan Baharkam Polri-Polda Jatim Ungkap Kasus 2,4 Ton Bahan Baku Bom Ikan di Bangkalan
Ia diduga melakukan penjualan bahan peledak atau potassium chlorate kepada perorangan tanpa peduli latar belakangan pembeli, bahkan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan. “Kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya,” katanya pada wartawan di Ditpolair Polda Jawa Timur, Senin (18/1/2021).
Sebelumnya, lanjut Yassin, pada 23 Desember 2020 lalu, tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sudah mengamankan satu tersangka berinisial BW asal Bangkalan, Madura.
Baca juga: Pendaki Cantik Kedinginan di Gunung Muria, Dievakuasi Tim SAR Gabungan
Saat itu tim berhasil mengamankan 16 ton pottasium chlorate. Dalam proses jual beli bahan peledak ini, para pelaku mengemas Sodium Perchlorate menjadi Potassium Chlorate.
Padahal baik Potassium Chlorate maupun Sodium Perchlorate merupakan senyawa Kalium Klorat (kclo3) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive. “Uji laboratorium didapatkan hasil bahwa kedua bahan itu merupakan bahan kimia oksidator dan dapat digunakan sebagai bahan peledak,” tegasnya.
Baca juga: Ditegur Merokok Saat Isi BBM, Sekelompok Pemuda Serang SPBU 1 Karyawan Dibacok
Atas perbuatannnya, para tersangka dapat diancam hukum mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Hal itu sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang bahan peledak, atau Pasal 122 nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHP.
(nic)