Pilkades Serentak Segera Digelar di Purwakarta, Panitia Dilarang…

loading…
Baca juga: Lewat Big Data dari Desa, Pembangunan Berkelanjutan Bisa Berjalan Baik
Ditambah alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), menjadikan pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa itu tak perlu lagi memungut dana dari sumber-sumber lain.
“Di dalam aturan tidak boleh calon kades dipungut biaya partsipasi untuk keikutsertaannya dalam pilkades . Karena semua anggarannya sudah tertanggulangi oleh APBD dan sebagian kecil oleh APBDes,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (19/1/2021).
Menyiasati agar tidak terjadi pungutan kepada calon kades , dia menyebutkan, lebih dikuatkan dalam aspek sosialisasi dan pengawasan. Panitia pilkades harus memahami secara utuh regulasi yang berlaku agar tidak terjadi distorsi.
“Jika memang terjadi ada iuran partisipasi kepada calon kades , ya tidak perlu dijelaskan. Silakan saja terjemahkan sendiri,” ucap Jaya seraya tidak berani menyebutkan secara gamblang iuran tersebut termasuk kategori pungutan liar (pungli).
Baca juga: Baru Sehari Diburu Imigrasi, Orang Amerika yang Ajak Pindah Bule ke Bali Ditemukan